Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 TAhun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  13. Kepmendagri Nomor 131.21-667 Tahun 2016
  14. Kepmendagri Nomor 131.21-668 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
49 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
10 November 2016

Diundangkan Tanggal
10 November 2016

Berlaku Tanggal
10 November 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2016 NOMOR ASI

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.73 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar