Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DEsign Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015;
- Pemerintah Daerah wajib mendukung tercapainya percepatan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan melalui perencanaan dan pengendalian sistematis
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.