Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan besaran alokasi dana desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah ke desa yang bersumber dari APBD KKA TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.