Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
Pasal 3:
(1) Perjalanan Dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. Detasering di luar tempat kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan Berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugasnya;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat Negara/Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.