Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melaporkan kekayaannya;
  2. untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015. Peraturan KPK No.16 Tahun 2016

Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator;
d. Pejabat Pengguna Anggaran;
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah;
g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan;
h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan, dan
i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun;
atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara;
b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK, dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut:
a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan, dan
b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
67 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.84 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar