Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam sebuah pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012
  6. Peraturan Daerah Berau No.5 Tahun 2009
  7. Perka ANRI No.17 Tahun 2011
  8. Perka ANRI No.19 Tahun 2012
  9. Perka ANRI No.2 Tahun 2014

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang Ketentuan Umum;
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
Hak Akses Arsip Dinamis;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2019

Berlaku Tanggal
14 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.64 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar