Peraturan Bupati Berau Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Bupati Berau Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Berau Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan peranan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam pembangunan perikanan di Kabupaten Berau. Eksistensi dan prestasi yang- telah dicapai oleh kelompok pelaku utama perikanan dalam rangka belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan. Untuk mendukung program inovasi Satu Kampung Perikanan Satu Kelompok Andalan diperlukan landasan hukum bagi kelompok pelaku utama perikanan andalan dan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan

Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.7 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan, termasuk juga mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Kelompok Pelaku Utama;
Pembinaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
24 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan

Ditetapkan Tanggal
10 April 2019

Diundangkan Tanggal
10 April 2019

Berlaku Tanggal
10 April 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.81 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar