Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan pemberian dan pembayaran uang makan yang lebih tertib, efisien, efektif dan transparan, perlu dilakukan perubahan atas peraturan bupati bima nomor 1 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara kabupaten bima. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati bima nomor 1 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara di kabupaten bima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-undang nomor 69 tahun 1958,
- Undang-undang nomor 28 tahun 1999,
- Undang-undang nomor 17 tahun 2003,
- Undang-undang nomor 1 tahun 2004,
- Undang-undang nomor 15 tahun 2004, Undnag-undang nomor 33 tahun 2004,
- Undang-undang nomor 15 tahun 2006,
- Undang-undang nomor 5 tahun 2014,
- Undang-undang nomor 9 tahun 2015,
- Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005,
- Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010,
- Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017,
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006,
- Peraturan menteri keuangan nomor 72/PMK.05/2016,
- Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008,
- Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008,
- Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2016,
- Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
Beberapa ketentuan yang di ubah yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.