Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Timpah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah Tanggal 11 Desember 2017;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:
  7. 000
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
  10. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Batas Wilayah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Timpah

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020

Berlaku Tanggal
26 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (253.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar