Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Fasilitator Daerah pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 9 (sembilan) kecamatan yang tidak ada fasilitator pendamping yang ditempatkan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2013, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/8509/PMD Tanggal 16 Desember 2013, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/8654/PMD Tanggal 20 Desember 2013,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kerangka Kerja Program, Fasilitator Daerah, Tugas dan Fungsi Asisten Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Sanksi, Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.