Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan program Pemerintah yang ditujukan sebagai upaya mengintegrasikan sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan reguler daerah yang dirancang untuk mendorong dan menguatkan inisiatif daerah dalam melaksanakan program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat agar selaras dengan kebijakan pemerintahan daerah dan sesuai dengan kondisi, karakteristik, kekhususan serta kebutuhan daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK 07/2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.