Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.136 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Pajak Parkir, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Parkir, Penagihan, Karcis Parkir, Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penhapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.