Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jasa Sarana pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau, maka diperlukan pembiayaan yang dapat dikelola melalui Jasa Sarana;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No 15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.r 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Jasa sarana, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
28 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengelolaan Jasa Sarana pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2014

Berlaku Tanggal
23 Juli 2014

Sumber
BD.2014/NO.28, TBD No.28, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (176.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar