Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa barang milik daerah harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, didaftar, dicatat, dibukukan dan dilaporkan secara tertib, terus menerus, terarah dan terpadu guna menjamin kebenaran data dan informasi mengenai kekayaan daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Penatausahaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
45 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
19 November 2014

Sumber
BD.2014/NO.45, TBD No.45, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (137.22 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 45 Tahun 2014

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar