Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Susuanan Organisasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.