Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pembebanan Pendanaan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Serta Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
  2. bahwa dana kegiatan untuk penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan dokumen merupakan upaya dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
  5. PermenLHK Nomor 8 Tahun 2013,
  6. Peraturan Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum;
tujuan;
pendanaan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembebanan Pendanaan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Serta Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2018

Berlaku Tanggal
31 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.15, TBD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar