PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit merupakan organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilakukan secara terus menerus dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sehingga perlu menugaskan Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada malam hari dan hari libur, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal;
- bahwa dalam rangka pemberian pelayanan secara optimal perlu diberikan insentif kelebihan waktu kerja jaga malam hari dan hari libur sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan terhadap kelebihan waktu kerja untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai non PNS di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum;
tujuan pemberian insentif;
penerima insentif;
besaran insentif;
pemotongan;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.