Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomomr 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegeasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah., peta batas Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.