Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan;
- bahwa uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu diatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No 14 Tahun 2002,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 1 tahun 2004,
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 12 Tahu 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 8 Tahun 2011,
- Peraturan Bupati Kapus Hulu No 68 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
ruang lingkup dan syarat penghapusan;
penatausahaan piutag pajak;
kewenangan;
tata cara penghapusan piutang;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.