Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir;
peta batas Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.