Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Bontai Kecamatan Jongkong

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bontai Kecamatan Jongkong.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Bontai Kecamatan Jongkong.;
peta batas wilayah Desa Bontai Kecamatan Jongkong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
60 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Bontai Kecamatan Jongkong

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.64, LL KAB KAPUAS HULU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar