Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bika Dengan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
penegasan batas wilayah kecamatan bika dengan putussibau utara;
peta batas wilayah kecamatan bika dengan putussibau utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
66 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bika Dengan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
21 November 2019

Diundangkan Tanggal
21 November 2019

Berlaku Tanggal
21 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.72, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar