Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.13 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Keu No.50/PMK.07/2017, diubah Permen Keu No.121/PMK.07/2018, Permendagri No.20 Tahun 2018.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kapuas Hulu)
Nomor6 Tahun 2020
Tahun2020
TentangMekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Ditetapkan08 Januari 2020
Tanggal Diundangkan09 Januari 2020
Berlaku Tanggal09 Januari 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar