Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berkenaan dengan adanya perubahan mekanisme terhadap pemungutan retribusi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  3. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  5. PerPres Nomor 112 Tahun 2007,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.13 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.21, LL Kab. Kapuas Hulu: 9 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.55 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar