Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

  • Bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu.
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, ,UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, , Permendagri No.11 Tahun 2020.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kapuas Hulu)
Nomor23 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Ditetapkan20 April 2020
Tanggal Diundangkan21 April 2020
Berlaku Tanggal20 April 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar