Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Serta Daya Tarik Wisata
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor .6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Daya Tarik Wisata.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Ksirangasem Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengelolaan, Bagi Hasil, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karangasem |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem) |
Nomor | 12 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Serta Daya Tarik Wisata |
Tanggal Ditetapkan | 01 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | 01 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | 01 Maret 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.