Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik
ABSTRAK
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemantauan data transaksi secara elektronik; b. bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak hotel dan restoran yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang merupakan perwujudan dari e-govemment, c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik.
- : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 301); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8); S. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem- Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Online Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3); 10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 2); 11. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 44); 12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 45).
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang LIngkup, KerjaSama Pemerintah Daerah Dengan Bank Persepsi, Rekaman Dan Monitoring data Transaksi, Sub Sistem Online Elektronik, Sub Sistem Online Perbandingan Data Transaksi, Sub Sistem Online Perizinan Terintegrasi Dengan Pajak, Sub Sistem Online Dashboard Data Transaksi, Integrasi Dashboard dan transaksi ke Dashboard Monitoring Ke Provinsi Bali Dengan Sitem Online, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karangasem |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem) |
Nomor | 23 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik |
Tanggal Ditetapkan | 19 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 19 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 19 Juni 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.