Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4)dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Bupati; b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan – 2 – Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan Desa sehingga perlu untuk disesuaikan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desadan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tsihun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor84Tahun 2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten KarangasemNomor 2); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4); 12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 40).
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber, Tunjangan BPD, Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dan Melaksanakan Cuti, Perbekel Dan Perangkat Desa yang Berasal Dari Peawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karangasem |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem) |
Nomor | 51 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa |
Tanggal Ditetapkan | 06 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 06 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 06 November 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.