Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desatahun Anggaran 2020
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; 9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018;
- Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karangasem |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karangasem) |
Nomor | 4 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desatahun Anggaran 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 16 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 16 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 16 Januari 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.