Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019
  8. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018.

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penyaluran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2020

Berlaku Tanggal
16 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.5

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.09 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar