Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Laporan Harta Kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Pelaporan Harta kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Pembiayaan, ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.