Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diubah kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
51

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2018

Berlaku Tanggal
24 Juli 2018

Sumber
BD No 51/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 51 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar