Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Rumah Potong Hewan dan Penjualan Produk Daging dari Hewan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keamanan segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk olahan Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia, maka perlu dilakukan pengawasan kesehatan masyarakat Veteriner di Kabupaten Karanganyar;
- bahwa dalam rangka menjamin keamanan Pangan dan pencegahan Zoonosis maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan terhadap penjualan produk Pangan dari Hewan;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Penjualan Produk Pangan dari Hewan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pelaksana Pengawasan Bab V Pembiayaan Bab VI Larangan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.