Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 76 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja, dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 76 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Hari Kerja dan Jam Kerja Bab III Pakaian Dinas Bab IV Atribut Pakaian Dinas Bab V Penggunaan Pakaian Dinas Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.