Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pembinaan dan Perencanaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pem binaan dan perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pem erintahan Daerah secara efektif, efisien, dan terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan perencanaan pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Kebijakan Pembinaan dan Perencanaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud dalam huruf a dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ’
- Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pembinaan dan perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.