PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya, restrukturisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, urusan pemerintahan bidang perhubungan, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan adanya penyesuaian Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Rumah Sakit Daerah, maka perlu penyesuaian nama unit organisasi perangkat daerah;
- bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, urusan pemerintahan bidang perhubungan, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan dan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Rumah Sakit Daerah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.