Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gerakan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kepemilikan Dokumen Kependudukan yang benar, lengkap dan akurat adalah kebutuhan paling dasar bagi Warga Negara dalam kehidupan bemegara;
- bahwa untuk memberikan penguatan strategi percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan berdasar pada kepastian hukum diperlukan upaya dan pendekatan khusus dengan implementasi Gerakan Masyarakat Sadar Administras! Kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Np 14 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no 74 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
- Insmendagri 470/837/SJ
- Peraturan Bupati Karanganyar No 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, rencana aksi daerah, mekanisme dan pelaksana pelayanan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.