Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan, darurat untuk keperluan mendesak, serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Daerah sesuai tanggung jawab dan kewenangannya perlu melakukan tindakan tanggap darurat yang aman dan tepat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020

Berlaku Tanggal
16 Maret 2020

Sumber
BD 2020/ No. 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar