Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
  12. A Tahun 2020,
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019,
  14. Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010,
  19. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 67 Tahun 2010,
  20. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2010,
  21. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 71 Tahun 2010,
  22. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020, Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, saksi administrasi pelaksanaan penundaan pembayaran dan/atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
28 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penundaan Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD 2020/ No. 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (284.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar