Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,Undang-Undang No 36 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996,PP Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 53 Tahun 2017

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD UPT Puskesmas, Pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD UPT Puskesmas, pemberhentian, dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
32 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
BD 2020/ No. 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (889.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar