PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian RKA-SKPD/PPKD;
- bahwa guna menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.7/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona. Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli. Masyarakat dan. Perekonomian Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melakukari refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendpatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Karanganyar termasuk Pemerintah Daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 secara lengkap dan benar, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah Tahun 2020, sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TAhun Anggaran 2020, perlu diubah kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.