Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tercukupinya kebutuhan akan jasa layanan telekomunikasi dapat mendorong kesejahteraan masyarakat;
- bahwa perlu adanya kebijakan terkait dengan penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di atas permukaan tanah maupun di atas bangunan serta pergelaran fiber optik agar terjamin kepastian hukum, kelayakan operasionalnya dan keamanan bagi warga dan lingkungan di sekitar Menara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pekeijaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Penyelenggaraan Menara Macrocell;
Penyelenggaraan menara Microcell;
Penyelenggaraan menara Picocell;
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Khusus;
Penyelenggaraan jaringan Bersama Untuk Kabel Fiber Optik;
Pengendalian menara Telekomunikasi;
Pengalihan;
Sanksi Adminsitratif, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.