Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyat Nomor 5 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012
  19. Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilaksanakan KSWPD, tata cara pelaksanan KSWPD, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, perangkat daerah penanggung jawab KSWPD, pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
107 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.107

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (282.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar