PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kartu Identitas Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah belum menikah belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak-hak Anak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Identitas Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.