Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No 6 Tahun 20014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. PERPRES No 87 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014

– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Pengalokasian Dan Penghitungan ADD, Pelaksanaan ADD, Organisasi Dan Tugas, Perencanaan Dan Proporsi Peruntukan ADD, Mekanisme Pencairan ADD, Dokumen Persyaratan Pencairan ADD, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, serta Pemeriksaan. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
43 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2015

Berlaku Tanggal
07 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar