Peraturan Bupati Karawang Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 98 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Air Tanah, Nilai Perolehan Air Tanah di wilayah Jawa Barat wajib disesuaikan dengan aturan dimaksud;
- bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 98 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20 16,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2011
KETENTUAN UMUM NILAI PEROLEHAN AIR KOMPONEN PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PAJAK AIR TANAH PELAPORAN PENGAMBILAN AIR TANAH PEMASANGAN/PENEMPATAN ALAT KONTROL PENGAMBILAN AIR TANAH KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.