Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 99 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 18,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM , KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS PEGAWAI NON PNS
PADA BLUD PUSKESMAS , PENGELOLAAN PEGAWAI NON PNS, KESEJAHTERAAN, PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.