Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Non PNS, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Sangihe
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.