PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Program, Kegiatan dan Belanja yang akan disesuaikan dan ditetapkan dalam Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017, selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler, Dana Alokasi Khusus Afirmasi, Dana Alokasi Khusus Penugasan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 645/20/IV/83/2017 tanggal 27 April 2017 perihal Permohonan Perubahan Mata Anggaran DAK Pembangunan Pasar Tahun Anggaran 2017, surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 50/PSPDIP/14/214 tanggal 04 Mei 2017 Perihal Usulan Pergeseran Anggaran DAK 2017, dan surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 470/18/1427/2017 tanggal 10 Mei 2017 Perihal Revisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, maka perlu disesuaikan dalam Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.