Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.17 tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.40 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Np.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.